25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Pematangsiantar Nomor Dua Terendah Kasus Stunting di Sumut

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama BKKBN Provinsi Sumut melaksanakan monitoring evaluasi Audit Kasus Stunting (AKS) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluraga Berencana (DPPKB) Kota Pematangsiantar.

Tampak hadir Bappeda Pematangsiantar, para kader KB, PKK, kader Posyandu, perwakilan Dinkes Pematangsiantar, sejumlah OPD terkait, Tim Pendamping Keluarga (TPK) serta Camat.

Manager Bidang Program di Satgas Stunting Provinsi Sumut Yusri SH MSi mengatakan sangat penting kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari apa yang menjadi akar permasalahan yang menyebabkan kasus stunting terjadi, sehingga kasus yang sudah ada tidak akan terulang dan tidak menambah angka stunting di Pematangsiantar.

“Maret lalu, pertama kali kegiatan audit kasus stunting di Pematangsiantar telah dilaksanakan. Kali ini sudah dalam tahap kedua. Untuk itu, saat ini prosesnya telah sampai pada pengisian kertas kerja, setelah itu akan diserahkan kepada tim pakar untuk dilakukan kajian dan diberikan rekomendasi. Tanggal 21 November 2022 nantinya akan direncanakan pelaksanaan diseminasinya,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Sedangkan, Teknikal Asisten untuk Satgas Stunting Kota Pematangsiantar dan Simalungun Rindauri Siregar mengatakan mengingat Pematangsiantar nomor dua terendah di Sumut. Kasus stunting dengan prevalensi stunting 15 persen berdasarkan data SSGI Kemenkes 2021.

Sehingga menjadikan Siantar baru menjadi lokus pelaksanaan kegiatan stunting di tahun 2022 yang diajukan pada tahun 2021. Hal itu yang mengakibatkan Kota Pematangsiantar baru melaksanakan kasus audit stunting. Berbeda dengan beberapa kabupaten lain yang sudah melaksanakan audit stunting sejak tahun 2018 lalu.

“Kemarin kita baru pembentukan TPPS, berlanjut pembentukan Tim AKS dan saat ini pelaksanaan tahap kedua. Pelaksanaan tahap pertama sudah dilakukan tetapi saat itu satgas belum ada disini. Tujuan adanya AKS ini agar kasus-kasus yang terjadi saat ini, tidak lagi terjadi di tahun-tahun berikutnya. Misalnya tahun ini kita melakukan audit di Kelurahan Martoba dengan kasus stunting berat badan dibawah 2,5 kg. Kita harapkan di tahun berikutnya jangan lagi kasus serupa terjadi di kelurahan itu,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPPKB Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menjelaskan Pematangsiantar memiliki anggaran audit stunting senilai Rp40 juta yang telah digunakan untuk identifikasi dan monev stunting.

Saat ini, Pematangsiantar telah melaksanakan audit stunting dilakukan sebanyak dua kali dan semua itu dilaksanakan sesuai juknis. Menurutnya, pihaknya telah mengisi lembar kerja audit stunting dan secara langsung bertemu dan mengunjungi anak stunting dan keluarga beresiko stunting.

“Tahap pertama dan kedua telah dilakukan, kami melaksanakan audit stunting sebanyak dua kali sesuai dengan juknis pelaksanaan audit stunting. Saat ini kita belum bisa menyimpulkan apapun, tapi kita optimis bahwa kasus stunting di Kota Pematangsiantar turun, karena kita sudah melaksanakan sesuai dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Semua bergerak mulai dari tingkat kecamatan,” ujarnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru