Langkat (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Langkat meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial FJ (23), warga Jalan Datuk Gang Polri, Lingkungan VI, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (15/11/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan tersangka diamankan petugas dari sebuah rumah kosong di Lingkungan I Tegalrejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan dilakukan pihak Satres Narkoba Polres Langkat setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkoba di lokasi tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Berbekal informasi itu, ia mengatakan petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka dari sebuah rumah kosong. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti 10 bungkus paket sabu siap edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita diboyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 4,4 gram, lima bungkus bening kosong, satu alat sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta satu set alat menghisap sabu (bong).