Pematangsiantar (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar sabu, inisial L (41) di pinggir Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (16/11/2022) dini hari.
Informasi yang diperoleh wartawan, L warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara itu, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya laporan terlibat peredaran sabu.
“Dari laporan itu kita tindaklanjut dan berhasil menangkap tersangka L tak jauh dari kediamannya saat berdiri di pinggir Jalan Nagur,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/11/2022).
Dari penangkapan itu kata dia, petugas mengamankan satu unit hape merk Samsung dan satu buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200.000. Setelah diintrogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Nagur.
Kemudian petugas bergerak melakukan pengembangan dan setelah digeledah, petugas menyita satu buah tas merk Haoshuai yang didalamnya ada satu buah plastik yang berisi satu unit timbangan digital, tiga buah sendok terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, dan 12 paket sabu seberat 22,45 gram.
Ia menerangkan barang haram itu diperolehnya tersangka dari inisial A warga Kota Medan. Namun saat petugas melakukan pengembangan waktu itu, pria inisial A tak berhasil ditemukan.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah kita boyong ke Polres Pematangsiantar, untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba,” ujarnya mengakhiri.