Langkat (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan terduga pengedar sabu inisial SS (39) warga Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (21/11/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang mengaku resah dengan peredaran Narkoba di lokasi.
“Selanjutnya petugas yang mendatangi lokasi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan SS,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Kemudian, tambahnya, polisi melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti bungkusan bening diduga berisi sabu dari kantong celana sebelah kiri belakang tersangka.
Selanjutnya, petugas didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya. Polisi lalu memboyong tersangka beserta barang bukti yang disita ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram.
“Selain itu disita kotak plastik berwarna ungu yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu, satu unit timbangan elektrik, alat sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp2,9 juta,” katanya.