Medan (buseronline.com) – Pemko Medan melalui Bagian Kesra Setdako Medan melaksanakan sosialisasi pemberdayaan rumah ibadah mewujudkan gereja mandiri di Medan, di Hotel Grand Antares Medan.
Wali Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan paradigma gereja hanya sebagai tempat peribadatan harus diubah sehingga rumah ibadah tersebut dapat diberdayakan menjadi titik awal perekonomian umat.
“Untuk itu, para pengurus gereja juga harus diseleksi berdasarkan kompetensi dan keimanannya agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi para jemaatnya,” kata Sofyan usai membuka sosialisasi pemberdayaan rumah ibadah mewujudkan gereja mandiri di Medan, Selasa (28/11/2022).
Dalam kegiatan yang diikuti pimpinan dan pengurus gereja di Medan ini, Sofyan mengatakan, selama ini jika berbicara tentang pemberdayaan masyarakat, selalu ada pikirann bahwa itu tugas pemerintah dan organisasi masyarakat lainnya.
Padahal, pemberdayaan masyarakat juga bisa dilakukan melalui campur tangan rumah ibadah. Pihak gereja, lanjutnya, tentu mengenal karakter dan kebutuhan masyarakat yang menjadi jemaatnya. Para pengurus gereja menjadi tokoh masyarakat yang dipercaya untuk membantu jemaat yang mengalami kesulitan.
“Inilah salah satu alasan Pemko Medan menggagas program pemberdayaan rumah ibadah gereja mandiri,” sebutnya dalam kegiatan yang diikuti para pimpinan dan pengurus gereja tersebut.
Sofyan mengatakan, program gereja mandiri ini menjadi gereja pusat kesejahteraan dan kemakmuran umat Nasrani. Gereja mandiri, lanjutnya, akan berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat dalam rangka mewujudkan kemandirian di kalangan umat nasrani
Sebelumnya, Kabag Kesra Setdako Medan M Ali Hanafiah mengatakan kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan program gereja mandiri kepada pimpinan dan pengurus gereja di Medan sehingga misi Medan Berkah, yakni menjadikan gereja dan rumah ibadah sebagai pusat kesejahteraan dan kemakmuran umat dapat diwujudkan.
Ali menyebutkan, sosialisasi gereja mandiri ini dilaksanakan dengan metode diskusi panel. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain pihak Kementerian Agama, Persekutuan Gereja Indonesia, Keuskupan Agung Kota Medan, Badan Kerja Sama Antargereja, BPN Medan, Badan Wakaf Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama Medan, dan OPD terkait di lingkungan Kota Medan.