24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Kwala Bingei Langkat

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Pelaku pembunuhan inisial IMH (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati dan cemburu.

Seperti diketahui, IMH melakukan pembunuhan terhadap Ikem Purpendi (41) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan tersangka IMH dan kemudian melakukan pembunuhan karena pelaku sakit hati serta cemburu mantan istrinya Eka Maulina dipacari oleh korban.

“Setelah ditangkap di Pasar V Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pelaku mengaku sakit hati dan cemburu mantan isterinya dipacari korban. Saat itu, pelaku emosi dan terlibat perkelahian dengan korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka di bagian punggung,” katanya kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Langkat, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/64/XI/2022/SPKT/Polsek Stabat/ Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 27 November 2022, dengan pelapor Agung Haris Hermanto (45) warga Taman Cemara F2 Krodan RT 013/RW071, Depok Sleman, Yogyakarta.

Selain menangkap pelaku, tambahnya, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya menyita barang bukti satu gagang parang terbuat dari kayu, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), satu helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua mliik korban, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul, satu tas ransel warna abu-abu, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu celana jeans, satu sarung pisau terbuat dari kertas karton.

Diberitakan sebelumnya, personil Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat berhasil menangkap tersangka IMH (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Selasa (29/11/2022), usai melakukan pembunuhan terhadap korban Ikem Purpendi (41) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, pasca kejadian pembunuhan tersebut, personil Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku IMH berangkat ke rumah saudaranya di Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Selanjutnya, personil Polsek Stabat dan Polres Langkat didukung Subdit Jahtanras Polda Sumut menangkap tersangka IMH saat berjalan kaki di Pasar V Jalan Marelan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, hingga akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Lainnya

Berita Terbaru