25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Sikapi Warga Medan Berobat Gunakan KTP, BPJS: PPU Tak Masuk Tanggungan Pemko

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Mulai tanggal 1 Desember mendatang, warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya cukup menggunakan KTP saja.

Untuk itu, bagi warga Medan yang selama ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau bahkan yang sama sekali belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu ragu lagi untuk datang berobat ke RS.

Sebab, iuran BPJS Kesehatan-nya akan dibayarkan Pemko Medan dan otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Ainy menyampaikan, bagi perusahaan diingatkan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya seperti biasa setiap bulan. Karena, Pemko Medan tidak menanggung iuran bagi segmen pekerja atau penerima upah (PPU).

“Jadi yang dibayarkan iuran oleh Pemko Medan dikecualikan bagi pekerja penerima upah. Artinya, kalau pekerja (penerima upah) nggak bisa dimasukkan ke tanggungan Pemko,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Terkait program cukup bawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sambung Sari, BPJS Kesehatan cabang Medan saat ini sedang maraton untuk mensosialisasikannya kepada seluruh fasilitas kesehatan. “Ini kami lagi maraton untuk sosialisasi ke semua Faskes,” tuturnya.

Sementara, Dinas Kesehatan Medan juga telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh badan usaha/perusahaan. Surat edaran tersebut tentang penonaktifan peserta PBI bagi pekerja yang bekerja di badan usaha/perusahaan dan kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya dari segmen badan usaha.

Dalam surat itu ditekankan, pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, maka dimintakan kepada Pemberi Kerja/Pengusaha Badan Usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dari segmen badan usaha, yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja atau badan usaha.

Apabila pekerja tersebut masih terdaftar juga sebagai Penerima Bantuan luran yang bersumber dari bantuan pemerintah PBI APBD, maka secara otomatis Dinas Kesehatan akan meminta kepada Pihak BPJS Kesehatan agar dapat dinonaktifkan untuk dialihkan menjadi tanggungan perusahaan/badan usaha.

Berita Lainnya

Berita Terbaru