Kisaran (buseronline.com) – Polsek Sei Kepayang Asahan membekuk seorang terduga pencuri becak barang berinisial ZA (37) warga Dusun I Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan, Senin (28/11/2022).
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra X, rantai cincin dan gembok, BPKB dan STNK.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Amrin (48) warga Jalan Pukat, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada tanggal 26 November 2022.
Informasi yang diperoleh, Selasa (29/11/2022), korban Amrin terkejut saat bangun pagi dimana becak barang miliknya yang dirantai di depan rumahnya hilang dan kemudian melaporkan kejadian itu.
Mendapat laporan itu, Ps Kapolsek Sei Kepayang Asahan Iptu B Simamora bersama anggota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga becak barang dicuri oleh ZA. Tanpa adanya perlawanan polisi langsung menangkap ZA beserta barang buktinya ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH melalui Ps Kapolsek Sei Kepayang Asahan Iptu B Simamora membenarkan pengungkapan kasus pencurian betor itu.
“Tersangka masih diperiksa dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka ZA, kita kenakan pasal 363 KUHP,” ujarnya.