Lahomi (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/922/KPTS/2022 tentang penetapan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kabupaten/kota di Provinsi Sumut tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tanggal 16 November 2022.
Dalam surat keputusan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tahun 2020 tentang pengukuran IPKD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui badan penelitian dan pembangunan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota.
Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan hasil kinerja tim dengan menggunakan aplikasi IPKD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada periode tertentu.
Berdasarkan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota se Sumut yang dikelompokkan berdasarkan nilai IPKD, ditetapkan kategori IPKD, yaitu peringkat baik dengan nilai A, peringkat perlu perbaikan dengan nilai B dan peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C.
Dari hasil pengukuran IPKD tahun 2021, Kabupaten Nias Barat menempati urutan teratas di antara kabupaten/kota se Pulau Nias dan urutan ke 6 dari 33 kabupaten/kota se Sumut dengan indeks total yaitu 64.8616 (nilai B).
Secara berturut-turut hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota se Kepulauan Nias, yaitu sebagai berikut, Kabupaten Nias Barat mendapatkan indeks total 64.8616 dengan nilai B. Kabupaten Nias Utara mendapatkan indeks total 62.8985 dengan nilai B.
Kabupaten Nias mendapatkan indeks total 54.1391 dengan nilai B. Kota Gunungsitoli mendapatkan indeks total 53.1019 dengan nilai B. Kabupaten Nias Selatan mendapatkan indeks total 23.8453 dengan nilai C.
Mendapatkan hasil pengukuran IPKD tahun 2021 tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumut yang telah melakukan penilaian dan pengukuran secara objektif sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Apa yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan hasil kerjasama dan kerja keras semua pihak,” katanya, Rabu (30/11/2022). Iapun berharap agar hal tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
“Prestasi ini murupakan hasil kerjasama dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Nias Barat. Kiranya hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang,” harapnya.
Diketahui bahwa dengan keluarnya hasil pengukuran IKPD kabupaten/kota di Provinsi Sumut, salah satu indokator keberhasilan misi kedua RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan PAD, telah tercapai melampaui target.
Dimana sebelumnya hanya ditargetkan dengan nilai C sedangkan hasil penilaian, Nias Barat mendapatkan Nilai B.