Medan (buseronline.com) – Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Bagi Pelaku Usaha digelar di Hotel Arya Duta, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Hadir pada seminar ini, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin, unsur Forkopimda Sumut, Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bernard Nainggolan.
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nikodemus Daud, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bonardo Aldo Tobing, serta asosiasi pengusaha Sumut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendukung upaya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menyertifikasi secara spesifik pengusaha-pengusaha di Indonesia.
Tujuannya menghambat perusahaan yang mengerjakan proyek, tetapi bukan bidang utamanya atau hanya menjadi perantara.
Langkah ini, menurutnya, akan membuat pengerjaan proyek lebih efektif dan efisien. Selain itu, akan mempersempit celah untuk tindakan korupsi antara pemerintah dengan pengusaha.
“Ini langkah yang tepat untuk memaksimalkan proyek, akan lebih efisien dan menjauhkan dari peluang korupsi,” kata Edy Rahmayadi, usai Seminar Hakordia Bagi Pelaku Usaha, Kamis (1/12/2022).
Sertifikasi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, menurutnya, juga akan membuat pengusaha lebih profesional mengerjakan proyek atau menjadi penyedia barang dan jasa.
“Bila sudah spesifik bidangnya, tentu hasilnya lebih maksimal karena perusahaan tersebut benar-benar berpengalaman dalam bidang tersebut,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata menyampaikan, sertifikasi ini lebih spesifik bidang kerjanya. Contohnya perusahaan di bidang infrastruktur, sertifikasi akan dilakukan di lingkup lebih kecil, misalnya konstruksi perumahan, jembatan, jalan, gedung tinggi, dan lainnya.
Alex menegaskan perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, tidak berhak mendapat keuntungan sebuah proyek. Tindakan ini menurutnya, masuk dalam kategori korupsi, sehingga sertifikasi salah satu jalan untuk mencegah itu terjadi.
“Bukan ingin menghambat rezeki, tetapi kita tidak ingin perusahaan jadi palu gada, apa lu butuh gua ada. Perusahaan ini tidak perform, tidak bekerja tetapi mendapat keuntungan sebuah proyek,” ujarnya.
Alex mengingatkan kepada pengusaha untuk lebih profesional. Berdasarkan data KPK RI hingga Juni 2022 terdapat 367 pelaku usaha yang ditindak lembaga antirasuah ini. Umumnya, kasus yang melibatkan pengusaha karena suap, gratifikasi dan persekongkolan.
“Peran bapak dan ibu (pengusaha) kunci kemajuan suatu daerah, pahlawan perekonomian sebenarnya, karena itu bapak/ibu bekerjalah profesional, berintegritas. Kami juga terus mendorong pemerintah untuk menjadi good governance, ini untuk kesejahteraan rakyat kita,” tegasnya.