Medan (buseronline.com) – Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Medan dan Medan Districk Task Force (MDTF) mencatat bahwa saat ini kasus di Kota Medan sudah masuk dalam peringkat satu di Provinsi Sumut.
IAC bersama KPA dan MDTF merupakan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) HIV yang ada di kota Medan, melakukan Press Conference” dalam rangkaian Peringatan Hari AIDS Sedunia, (HAS) tahun 2022 di Hotel Hermes, Jumat (2/12/2022).
Data per Mei 2022 mecapai 8.385 kasus, namun sepertinya menuju target Asean cities Getting To Zero (AGTZ) masih jauh jika pemerintah tidak serius dalam penanganannya, bukan hanya menjadi PR bagi Dinas Kesehatan namun juga OPD non Dinas Kesehatan.
“Selain itu, meningkatnya kasus Anak dengan HIV (ADHA) dan juga remaja sebenarnya ini sudah menjadi salah satu pertanda bahwa kita akan kehilangan “Bonus demography”, yang merupakan generasi penerus bangsa jika pencegahan dan penanggulangannya tidak segera dilakukan,” kata Technical Officer IAC Medan Ratih Ayu kepada peserta diskusi.
Untuk itu diharapkannya kolaborasi yang seimbang antar OPD dan juga antar OPD dengan CSO (organisasi Masyarakat Sipil) yang ada di Kota Medan.
Terkait anggaran, sebenarnya pemerintah sudah seharusnya memikirkan bagaimana program pencegahan dan penanggulangan HIV ini bisa ada dalam APBD dan bersifat sustainable, tidak bergantung pada pendanaan luar negeri (Donor) yang sewaktu waktu pasti berakhir.
“Contohnya Pemko Medan dapat memperhatikan bagaimana terkait pendanaan untuk Dinas Kesehatan dan KPA Kota Medan yang selama ini menjadi tumpuan dalam program penanggulangan HIV AIDS di Kota Medan,” ujar Ratih lagi.
Ia menyebutkan mekanisme swakelola tipe 3 yang sedang di sosialisasikan melalui program IAC di tingkat OPD dan juga organisasi Masyarakat Sipil (CSO) sebenarnya salah satu sistem penganggaran yang bisa dilakukan antara OPD dan CSO untuk kerja kerja yang lebih maksimal.
Selain bisa membantu pemerintah untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal dan tepat sasaran, bisa membantu CSO dalam menjaga sustanaible lembaga, dan sudah tercantum dalam Perpres Nomor: 16 tahun 2018.
Namun untuk swakelola tipe 3 di Kota Medan, salah satunya masih terkunci dengan Perwal Nomor: 44 Tahun 2021 Pasal 26 tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola tipe IV.
“Jika pemerintah tidak serius dalam penanganan HIV/AIDS, maka target AGTZ masih jauh. Ini menjadi PR bagi Dinas Kesehatan dan juga non Dinas Kesehatan,” sebut Saurma MGP Siahaan dari MDTF.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Medan,
Edy Yusuf SKM MKM yang hadir pada kegiatan itu mengaku memang saat ini kasus HIV dan AIDS di Kota Medan cukup tinggi.
“Berdasarkan faktor risiko paling tinggi diduduki oleh Heteroseksual, kemudian homoseksual. Di Kota Medan sumber kasus HIV AIDS di suport oleh LSL (laki-laki suka laki-laki), IDUs, Perintal dan transfusi darah,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan pekerjaan, ada ibu rumah tangga, TNI/Polri, ASN, wiraswasta, dan ada juga sebagai istri tapi pekerjaannya pekerja seks komersial dan ada juga istri yang terkena dari suaminya.
Sehingga sebutnya kasus HIV/AIDS di Medan perlu penanganan khusus karena penyakit ini rentan karena prilaku.
Ia juga membeberkan berdasarkan faktor usia paling banyak 25 tahun hingga 34 tahun. Ini disebabkan katanya di usia itu sesuai karakteristiknya kebutuhan seks cukup tinggi.