28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kemendikbudristek RI Miliki Tiga Rencana Kebijakan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tahun Depan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Semarang (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) memiliki tiga rencana kebijakan untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun depan.

Salah satunya berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru PPPK. “Kami berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh untuk kebutuhan lain,” kata Mendikbudristek RI Nadiem Makarim Nadiem usai mengikuti acara HUT ke-77 PGRI di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/12/2022).

Sejak tahun lalu, pemerintah telah memulai program pengangkatan satu juta guru PPPK. Tapi sampai sekarang masih menyisakan sejumlah persoalan.

Anggota Komisi Pendidikan DPR Muhammad Nur Purnamasidi misalnya, menilai pengangkatan satu juta guru PPPK tidak memiliki perencanaan yang matang. Sebab, program tersebut hingga kini belum selesai dan masih memiliki banyak masalah.

“Kelihatannya dari situasi yang makin hari makin ruwet ini berarti memang (pemerintah) tidak ada visi yang sama dalam memberikan solusi pengangkatan PPPK yang paling efektif itu apa,” ujarnya saat rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 November 2022

Nadiem mengakui masih ada berbagai ketidaksempurnaan di program ini. Tahun lalu, kata dia, ada 300 ribu guru honorer yang sudah diangkat jadi PPPK dan tahun ini 320 ribu.

“Tapi memang banyak tantangan terkait penempatan formasi, banyak yang sudah lulus passing grade tapi enggak dapat formasi dan lain-lainnya,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah untuk mengangkat guru yang sudah lulus seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah. Ini yang menjadi rencana kedua Nadiem.

Nadiem menyiapkan rencana pengangkatan PPPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.

Pemerintah pusat akan melengkapi formasi untuk guru PPPK. “Jika Maret tahun depan pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan,” kata dia.

Lalu rencana terakhir yaitu memastikan anggaran bagi guru honorer hanya ditransfer ke orang yang bersangkutan setelah resmi diangkat menjadi PPPK. “Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin,” urainya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru