Medan (buseronline.com) – Reskrim Polsek Medan Timur meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MS (33) warga Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Michael Chandra warga Jalan Perwira II Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/643/XI/ 2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 28 November.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim kemudian melakukan cek lokasi guna kepentingan penyelidikan. Petugas juga mengamankan rekaman CCTV guna dijadikan barang bukti,” katanya, Senin (5/12/2022).
Hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial MS. Sabtu (3/12/2022) sore petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah temannya Jalan Perwira Gang Maremare Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Namun pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur lewat belakang rumah sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun aksi pelarian pelaku kandas lantaran petugas berhasil membekuk pelaku.
Saat diinterogasi sambung Rona, MS mengaku melakukan pencurian sepedamotor bersama temannya berinisial G (DPO). Diakui pelaku bahwa sepedamotor hasil curian telah dijual seharga Rp3.000.000 dan uangnya dibagi dua.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (R2) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.