Langkat (buseronline.com) – Polisi meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau pemerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana subs Pasal 368 KUHPidana di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (5/12/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan keempat pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Minggu (4/12/2022).
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/86/XII/2022/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 4 Desember 2022, dengan pelapor Zainuddin (26) warga Dusun Tgk Di Rawang, Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darusallam,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Para pelaku yang diamankan antara lain inisial MSC (25) warga Jalan Jurung Benteng, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, EWH (23) warga Jalan Langkat G Surau, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
“Kemudian, AS (29) warga Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, MY (35) warga Jalan Bambu Rucing, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta,” tambahnya.
Peristiwa itu berawal ketika pelapor yang mengemudikan mobil barang dihentikan para pelaku di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, tepatnya dekat lintasan kereta api, Minggu (4/12/2022).
“Saat itu, pelaku meminta uang kepada pelapor dan seorang di antaranya menodongkan senjata tajam. Setelah mengambil paksa uang milik pelapor Rp1,3 juta, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, personil Polsek Tanjungpura menangkap para pelaku di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui sudah sering melakukan aksi serupa dan mengancam supir truk dengan menggunakan pisau yang selalu dibawa tersangka MSC.
“Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti sebilah pisau sepanjang 10 Cm warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah,” jelasnya.