Tanjungbalai (buseronline.com) – Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan periode Mei 2021 sampai Maret 2022 di gudang tempat penimbunan pabean (TPP), Bagan Asahan, Rabu (7/12/2022).
“Barang yang kita musnahkan ini telah mendapat persetujuan dari KPKNL dengan total mencapai Rp958.806.660, dan perkiraan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang barang ini sekitar Rp508 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki.
Tutut mengatakan barang ilegal yang dilakukan pemusnahan sesuai Pasal 33 UU PMK Nomor: 178 tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
“Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta sebagai efek jera kepada pelaku dan calon pelanggaran lainnya sehingga pelanggaran serupa dapat diminimalisir dan barang-barang ini tidak bisa di gunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Menurutnya, Bea Cukai sebagai Comunity Protektor yang bertugas mengamankan masyarakat dari barang barang impor yang dilarang negara, dan berperan menjaga masuknya barang barang ilegal di perbatasan baik di laut dan darat di wilayah kerjanya.
Ia menegaskan penindakan barang ilegal itu tidak lepas dari dukungan elemen masyarakat, APH termasuk pers. Sebab setiap melakukan penindakan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait seperti TNI Polri maupun pihak terkait lainnya.
“Untuk itu, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak khususnya aparat penegak hukum. Semoga komunikasi dan sinergi antara BC dengan APH terus berkelanjutan dalam mewujudkan komitmen bea cukai untuk melakukan pengawasan terhadap barang barang ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dengan cara dibakar dan untuk alkohol dituangkan, oleh Kepala BC bersama unsur instansi yang hadir dalam kegiatan itu diantaranya, perwakilan dari Kejari Asahan, KPKNL, Danlanal TBA, Kasat Pol Polres Asahan, Koramil Pulau Buaya, Loka POM dan Satpol PP Asahan.
Diakhir kegiatan juga diakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh BC dan pihak dari instansi terkait yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya, tembakau rokok tanpa cukai sebanyak 482.176 barang, minuman alkohol 122 botol, 251 Ballpress 251, olahan makanan berupa Milo sebanyak 36 kotak dan satu unit kapal pengangkut dalam kondisi rusak berat.