27.9 C
Medan
Senin, Mei 20, 2024

Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Satreskrim Polres Binjai meringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial CG (29), warga Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kecamatan Marelan, Kota Medan, di Jalan Karyawan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, (Desa Mencirim Pondok), Kamis (8/12/2022).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH mengatakan pelaku diamankan karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Putih milik Ega Erwanda (27), warga Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Ia menjelaskan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 13.45 WIB, korban didatangi orang yang tidak dikenal (pelaku) dan memesan Ojol kepada korban secara offline untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Sei Bangkatan, Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, untuk berobat.

“Kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan,” kata AKBP Ferio Ginting didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi kepada wartawan di Binjai, Jumat (9/12/2022).

Sesampainya di tujuan, korban menunggu pelaku hingga selesai berobat sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret.

“Namun korban tidak memberikan sepeda motornya, kemudian SH yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih aja kan Indomaret dekat, lalu korban memberikan kunci serta sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Sementara korban menunggu di depan rumah SH. Berselang lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui SH, namun handphone pelaku tidak aktif.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai,” tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana SIK mendapat informasi dari masyarakat, pelaku tersebut sedang berada di Jalan Karyawan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

“Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba STrK beserta anggota Opsnal Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan petugas melakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jalan Sei Bangkatan, Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Sepeda motor tersebut telah dijual kepada inisial LM yang beralamat di Jalan Klambir V, Pasar 5, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap SH dan LM, Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru