26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Kurir Narkoba Antar Provinsi Diringkus Polrestabes Medan di Simpang Pos

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Terduga kurir Narkoba antar provinsi inisial AM (23) warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jalan Jamin Ginting atau tepatnya di kawasan Simpang Pos, Senin (12/12/2022) malam.

Dari penangkapan kurir tersebut, Polisi menyita 1.338 kg (1,3 ton) ganja yang disimpan di dalam mobil box.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK menjelaskan penangkapan ini bermula ketika personel Satres Narkoba mendapat informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Aceh tujuan Jakarta melalui jalur darat melewati Kota Medan.

“Sekitar satu bulan (November) personel Satres Narkoba melakukan upaya penyelidikan. Senin malam petugas mendapat informasi akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh menuju Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, petugas mengikuti terhadap mobil box yang dicurigai hingga ke Jalan Jamin Ginting Medan/Simpang Pos. Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan membekuk pengemudi mobil berinisial AM.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1,3 ton ganja dari dalam mobil box tersebut. Ganja yang sudah dilakban itu dikemas di dalam 36 goni, yang masing-masing goni berisi 27 paket ganja. Bila dijumlahkan 366 paket plus 972 paket (di dalam goni), keseluruhan ada 1.338 paket ganja dengan berat 1,3 ton,” sebutnya.

Ia menambahkan saat diinterogasi tersangka yang merupakan kurir narkoba antar provinsi itu mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan untuk pemesan ganja masih didalami dan dikembangkan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru