26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Reskrim Polsek Selesai Ringkus Tiga Terduga Curanmor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Reskrim Polsek Selesai meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.

Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Senin (19/12/2022), mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersebut berdasarkan laporan Fadil Azram (27), warga Simpang Banten, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ.

Laporan tersebut menyebutkan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.15 WIB, Fadil Azram berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah, Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ.

Setibanya di Mesjid Nurul Hidayah, Fadil Azram memarkirkan sepeda motornya di parkiran Mesjid Nurul Hidayah. Selanjutnya pelapor melaksanakan sholat subuh, tiba-tiba terdengar suara teriakan maling-maling dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah. Fadil keluar dari Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya telah raib.

Atas laporan tersebut, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu H Sibuea beserta anggota melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut inisial DKH (31), warga Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Reskrim Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Padang Tualang berhasil menangkap DKH yang sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala Sawit, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Dari pelaku DKH diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah anak kunci T, satu buah kunci ring, satu potong celana panjang warna coklat, satu potong baju kaos warna hitam dan satu potong kain sarung warna kuning, satu unit handphone Vivo dan kartu sim nomor 0821-6456-4437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian).

Kemudian petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni inisial RPS (17) di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya penangkapan terhadap HS (27) warga Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

“Darinya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RA (kendaraan milik pelapor/korban),” sebut Iptu Junaidi.

Junaidi mengatakan hasil interogasi diketahui bahwa pelaku DKH sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu aksi pertama sekitar awal bulan November 2022, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas, Kecamatan Binjai Timur dan menjualnya kepada HS.

Aksi kedua di bulan yang sama, DKH melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III, Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS. Aksi ketiga di bulan November juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang, Kabupaten Langkat, bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.

“Aksi keempat sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS,” jelasnya.

Selanjutnya aksi kelima, tanggal 14 Desember 2022, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tepatnya di parkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.

Berita Lainnya

Berita Terbaru