Medan (buseronline.com) – Pemkab Langkat menerima penghargaan keterbukaan informasi publik Provinsi Sumut tahun 2022.
Penghargaan diterima Plt Bupati Langkat melalui Sekda Langkat H Amril SSos MAP didampingi Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik Provinsi Sumatera, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/12/2022).
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut Dr Abdul Haris SH MKn menyerahkan penghargaan ini sebagai pengakuan atas hak atas informasi publik dan tentang keterbukaan.
“Sehingga tidak ada yang perlu disembunyikan dari publik, ini merupakan kegiatan tahunan. Agenda yang rutin dilakukan namun karena pandemi Covid-19 selama dua tahun tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Para penerima penghargaan, KIP Sumut telah melakukan berbagai tahapan melalui pengisian SEQ dan jaringan lainnya. Tahun ini, KIP Sumut memberikan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. 16 Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumut. 11 kabupaten/kota di Sumut. Dua pemerintah desa di Sumut.
Abdul Haris mengatakan hingga saat ini KI Sumut masih menyelesaikan sengketa informasi yang meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana tahun sebelumnya menerima laporan 228 sengketa, dan tahun ini 310 sengketa informasi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan bahwa tidak ada yang boleh dirahasiakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun tidak semua urusan pemerintahan dapat diketahui publik, karena ada hal-hal yang perlu dirahasiakan.
“Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Tapi ada yang harus ditutup-tutupi, maka harus ditutup-tutupi,” ujarnya.
Penerima penghargaan KIP Sumut TA 2022 kategori OPD Sumut antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Keamanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Departemen, Departemen Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perdesaan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Koperasi dan Dinas Usaha Kecil dan Menengah.
Penerima kategori kabupaten/kota antara lain Binjai, Sergai, Deliserdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebingtinggi, Paluta, Dairi, Langkat, Labura. Sedangkan kategori Pemerintahan Desa adalah Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta, dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.