26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Tersangka Bunuh Istri di Binjai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Satreskrim Polres Binjai meringkus pelaku inisial S alias R (32), warga Paya Mabar, Kabupaten Langkat, dari rumahnya terkait kasus pembunuhan seorang wanita inisial KDS (26) warga Jalan TA Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Kapolres Binjai melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan berawal pada 20 Desember 2022, sekira pukul 17.30 WIB, atas kecurigaan tetangga korban mencium bau busuk yang berasal dari rumah kontrakan korban dan bersama pemilik kontrakan mendobrak pintu karena tergembok dari luar.

Setelah pintu terbuka, di dalam kamar ditemukan korban sudah meninggal dalam kondisi yang sudah membengkak serta mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat dengan posisi terlentang di atas tempat tidur.

“Diperkirakan korban sudah meninggal selama tiga hari serta ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang terlilit kabel listrik, mulut disekap dengan handuk dan wajah dibalut dengan kain sprei,” katanya, Sabtu (24/12/2022).

Atas temuan mayat wanita tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana SIK dan Kanit Pidum I Iptu Hotdiatur Avandi Purba STrK beserta anggota dibantu Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka S alias R dan petugas berhasil menangkapnya pada 20 Desember 2022, pukul 22.00 WIB di rumahnya Jalan Paya Mabar, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan tersangka S alias R bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban KDS adalah suami korban sendiri yaitu inisial LBP (35), warga Jalan TA Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. LBP membunuhnya dengan cara melilit leher korban menggunakan kabel listrik hingga tewas, dimana posisi korban dalam keadaan terlentang, sedangkan tersangka S alias R berperan memegang kaki korban agar tidak melawan.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap suami korban yakni LBP dan pada 22 Desember 2022, pukul 07.00 WIB, tersangka LBP ditemukan meninggal dunia bunuh diri menggunakan seutas tali tambang warna biru di tiang gubuk milik warga di perladangan Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Terhadap tersangka S alias R dikenakan melanggar pasal 338 Jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan,” jelasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru