Medan (buseronline.com) – USU menyelenggarakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU dengan tajuk “Keterbukaan Informasi Publik, Semua Berhak tahu”, di Ruang Theater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU.
Sosialisasi PPID ini bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan tentang PPID. Selanjutnya juga untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap badan publik dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya.
Sekretaris Universitas USU Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar MKed(OG) SpOG Subsp FER menyampaikan ketersedian informasi haruslah difasilitasi oleh pejabat USU guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel, serta akurat.
“Di dalam kehumasannya USU nantinya bisa menyediakan informasi yang bisa diakses oleh publik di lingkungan USU serta mensosialisasikan dan melaksanakan dengan baik dengan tanggung jawab. Mengingat amanat atas ketersediaan informasi tersebut wajib difasilitasi oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungan USU sehingga menjamin masyarakat bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Sekretaris Universitas USU, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU Amalia Meutia MPsi Psikolog menjelaskan bahwa USU baru saja mendapatkan predikat informatif. Maka dari itu USU akan terus memberikan standar pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi.
“Seperti yang kita baru terima beberapa waktu yang lalu, bahwasanya USU adalah salah satu badan publik yang mendapat predikat informatif. Nah dari predikat itu, sudah diketahui bahwasanya USU memang sudah memberikan standar pelayanan informasi publik yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel dan akurat gitu,” ungkap Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU
Dalam acara sosialisasi ini turut diundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut sebagai narasumber Dr Abdul Haris SH MKn menjelaskan apabila sebuah badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya, selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008.
“Jadi memang ada informasi itu yang memang kesimpang ya kan. Lalu kita kelola aja kan, udah kita kelola baru kita diskusikan yang mana yang boleh mana yang tidak boleh, itulah dia. Jadi makanya tadi saya sampaikan ada informasi informasi dikecualikan, di Pasal 17 Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008,” tutur Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut.