Langkat (buseronline.com) – Polsek Secanggang mengamankan terduga inisial BD (38) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada sebuah warung di Dusun I Kapitan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (27/12/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan BD ditangkap setelah mencuri sepedamotor korban Fajera (22) di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (26/12/2022).
“Pelaku mencuri sepedamotor Honda Revo BK 4252 AJI milik korban, sesuai laporan polisi Nonor: LP/B/29/XII/2022/SPKT/Sek Secanggang/Res Langkat/Polda Sumut, tanggal 26 Desember 2022,” katanya.
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepedamotornya di Kantor PNM Mekar tempatnya bekerja. Tak berapa lama, korban mendengar suara mesin dan melihat sepedamotornya dibawa kabur orang tak dikenal.
Saat melakukan pengejaran, katanya, korban sempat berpapasan dengan dua saksi yang menyebutkan sepedamotornya dibawa BD menuju jalan raya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Secanggang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat lalu menangkap BD di sebuah warung Dusun I Kapitan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang. Saat diinterogasi, BD mengakui perbuatannya.
“Dari penangkapan BD, petugas menyita barang bukti satu unit sepedamotor, satu kunci ring yang sudah dimodifikasi, serta satu kunci pas,” jelasnya.