Langkat (buseronline.com) – Pemkab Langkat berkomitmen memastikan penduduk setempat terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2023.
Kerja sama tersebut dibuktikan melalui penandatanganan kerja sama yang dilakukan Plt Bupati Langkat Syah Afandin dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Ainy.
Syah Afandin mengatakan dengan dilanjutkannya kerja sama tersebut, masyarakat di Kabupaten Langkat yang terlindungi program JKN dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan yang bermutu.
Kerja sama tersebut selain dilaksanakan untuk memaksimalkan fungsi Program JKN di Kabupaten Langkat, juga sebagai bagian perjalanan bagi Kabupaten Langkat untuk mengejar predikat Universal Health Coverage (UHC) sebelum tahun 2024.
Sesuai dengan data per 1 Desember 2022, jumlah kepesertaan JKN di Kota Langkat telah mencapai 84.73 persen.
Pemkab Langkat mengupayakan agar dapat meningkatkan capaian kepesertaan melalui pemenuhan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menggiatkan fungsi setiap instansi untuk dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kepesertaan.
Pada pertemuan tersebut, Syah Afandin mengimbau agar jajaran Pemkab Langkat terus berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal optimalisasi program JKN untuk mempermudah langkah pemerintah daerah memberikan perlindungan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
“Kita terus berupaya untuk mencapai UHC Kota Langkat. Tentunya pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kerja sama semua pihak untuk memberikan pelayanan publik terbaik dalam hal pelayanan kesehatan dan pendataan penduduk yang belum terdaftar pada program JKN,” ujarnya.
Diharapkan cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Langkat dapat mencapai standar yang mencukupi untuk dapat dikategorikan UHC.
Sementara, Sari Quratul Ainy mengapresiasi upaya Pemkab Langkat dalam memastikan penduduknya terlindungi program JKN.
Menurutnya, kondisi saat ini merupakan momentum yang sangat baik bagi kedua belah pihak untuk mempercepat upaya menjaminkan seluruh warga Kabupaten Langkat ke dalam program JKN.
“Hal ini tentu akan menjadi dorongan bagi tiap instansi untuk berkontribusi terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari setiap segmen,” tuturnya.