Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencurian mobil milik wanita yang beraksi di penginapan kawasan Medan Petisah berinisial R (28).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pencurian mobil Toyota Calya BK 1387 AAD milik seorang wanita berinisial V (23) terjadi pada 19 Desember 2022 di salah satu penginapan di daerah Medan Petisah.
“Dalam aksinya, modus pelaku berkenalan dengan korban di media sosial (medsos), kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel,” ujarnya.
Setelah bertemu sambung Kasat, korban dan pelaku masuk ke kamar hotel. Setelah itu korban masuk ke kamar mandi. Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan membawa mobil dan barang berharga milik korban.
“Usai keluar dari kamar mandi, korban tidak melihat pelaku lagi serta barang berharga miliknya. Saat di cek, mobilnya juga raib. V kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan,” jelasnya.
Sat Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil membekuk pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan yang sama. Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mencari para korbannya,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.