Jakarta (buseronline.com) – Terkait pengamanan ruang digital jelang Pemilu 2024, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menjalin kerjasama.
Wakabareskrim Polri, Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal yang disoroti pemerintah, karena disana bisa terjadi pemicu perpecahan akibat informasi yang tidak bertanggungjawab disebarluaskan.
Menurutnya, catatan survei yang dilakukan Kemkominfo pasca Pemilu 2019, sekitar 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.
“Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Asep Edi dalam keterangannya di Jakarta.
Asep berharap pada Pemilu 2024, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, diantaranya yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif. Sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif.
“Serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Asep mengimbau kepada masyarakat yang terlibat secara langsung, maupun tidak untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan, terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.
Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.
Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.
Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Melalui nota kesepahaman yang baru diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.