27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Selama Tiga Bulan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Polres Tanjungbalai menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama tiga bulan, yakni narkotika jenis sabu seberat 3,7 Kg di Mapolres Tanjungbalai.

Pemusnahan tersebut juga menghadirkan tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika tersebut dengan inisial, AEP alias Aw, HYP dan KD alias Tina.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK didampingi Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi dan jajaran. Serta dihadiri tim Labfor Medan, unsur Forkopimda, BNN, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dengan dua LP dan dengan tiga tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Ketiga tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman pidana nya yaitu pidana mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan 20 tahun. Dan dengan minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa sabu yang diamankan itu telah dapat menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, di Tanjungbalai saat ini masih banyak peredaran gelap narkotika yang dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang terjadi di daerah tersebut.

“Hampir setiap hari masih ada saja pengguna atau pengedar narkotika yang ditangkap. Untuk itu kami mengharapkan masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila terdapat peredaran narkoba di lingkungan nya. Identitas pelapor kami lindungi,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan kasus narkoba ini tidak bisa semata-mata ditangani oleh satu pihak saja, namun perlu peran serta seluruh pihak dan masyarakat.

Maka diperlukan koordinasi, kolaborasi dengan semua stakeholder sehingga kasus peredaran dan pengguna narkoba di Tanjungbalai dapat diminimalisir atau dituntaskan.

Ia juga berterima kasih kepada pihak yang telah membantu kelancaran penyidikan kasus narkotika tersebut dan juga yang telah memberikan informasi sehingga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti serta ketiga tersangkanya.

“Kami berharap seluruh stakeholder serius menanggulangi permasalahan narkotika ini agar Tanjungbalai bersih dari peredaran gelap narkoba dan penggunaan narkoba,” pungkasnya.

Amatan di lokasi, pemusnahan barang bukti 3,7 Kg sabu dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas. Namun terlebih dahulu dilakukan tes uji lab oleh Tim Labfor Medan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru