26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

20 WBP Lapas Kelas IIB Lubukpakam Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam mendapat pembebasan asimilasi di rumah.

Dari 20 orang, lima orang adalah WBP kasus narkotika dan 15 orang lagi adalah kasus pidana umum.

Kelapa Lapas IIB Lubukpakam diwakili Kasi Binadik dan Giatja, Edward P Situmorang mengatakan 20 orang WBP telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk pembebasan di rumah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman. Perilaku mereka di rumah, akan tetap dimonitoring pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” jelasnya.

Ia mengatakan jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah. Apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera, agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam Lapas.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru