28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Dirut PT PKA

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan oknum Direktur Utama PT PKA berinisial HS.

HS ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

“Tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya di
Jalan Sederhana Medan. Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya.

Ia mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat Rp1.548.000.000.

Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat.

“Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan
melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya

Berita Terbaru