25 C
Medan
Jumat, Oktober 18, 2024

Diduga Edarkan Ganja, Polisi Ringkus Pria Lansia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Seorang pria lansia inisial RS (62) dibekuk polisi karena dicurigai mengedarkan narkotika jenis ganja di kediamannya, Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (20/1/2023).

Informasi yang diperoleh wartawan, RS diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya informasi yang bersangkutan terlibat peredaran ganja di rumahnya.

“Dari informasi yang kita terima, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Pangaribuan,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan saat tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, kemudian menunjukkan kepada petugas dari balik pintu ruangan kamar ada satu buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan satu bungkus plastik klip.

Mengetahui itu, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja, satu buah gunting, tiga lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp20.000. “Jadi total berat ganja yang kita amankan dari tersangka sebanyak 57,90 gram,” sebutnya.

Namun lanjut Rusdi, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku ganja miliknya itu didapatkannya dari inisial T. Petugas tanpa membuang waktu hari itu langsung melakukan pengembangan, hanya saja inisial T tak berhasil ditemukan.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar. Saat ini penyidik Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi kepada inisial RS,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru