25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Presiden Tak akan Intervensi Proses Hukum Termasuk di Kasus Sambo

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum.

Presiden Jokowi menyatakan hal itu berlaku untuk semua kasus, termasuk pada kasus Ferdy Sambo.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak,” kata Jokowi setelah usai kegiatan meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, di Kanal Banjir Timur (KBT).

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi untuk menjawab pertanyaan soal harapan ibu Bharada Richard Eliezer yang meminta keadilan setelah putranya dituntut 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Presiden Jokowi mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa.

Berita Lainnya

Berita Terbaru