25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Balikpapan (buseronline.com) – Tertangkapnya kembali dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim membuktikan bahwa peredaran Narkoba di Kota Balikpapan semakin menghawatirkan.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Jalan Selok Api Laut, RT/RW 001/000, Kelurahan Selok Api Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (28/1/2023) waktu setempat.

Kedua pelaku adalah seorang buruh harian lepas inisial AO, warga Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Kemudian inisial SH, warga Jalan Pasar Gunung Tembak, Nomor: 06 RT/RW 021/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilayah Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dan Jalan Pasar Gunung Tembak, Nomor: 06 RT/RW 021/000, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Direktur ResNarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM MHan menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba di sekitar pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” ujar Kombes Pol Rickynaldo.

“Untuk tersangka sudah diamankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas Kombes Pol Rickynaldo lanjut.

Setelah di interogasi, AO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari SH, kemudian tim Opsnal Subdit 3 bersama pelaku menuju rumah SH sekira pukul 02.00 WITA.

Tim Opsnal Subdit 3 berhasil mengamankan SH di Jalan Selok Api Laut RT/RW 001/000 Kelurahan Selok Api Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (tepatnya di dalam rumah).

Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip serta satu buah HP merk Samsung warna biru. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Berita Terbaru