28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Tanjungpura Bekuk Terduga Pengedar Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Reskrim Polsek Tanjungpura membekuk terduga pengedar sabu berinisial KH (36) saat sedang tidur di rumahnya Dusun XII Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/1/2023) dinihari.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram yang disimpan dalam tas sandang di kamar tersangka.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan awalnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya kegiatan transaksi Narkoba di lokasi.

Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka, lanjutnya, polisi yang melakukan pengeledahan di dalam kamar menyita barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat 4,4 gram.

Kemudian, satu unit handphone merk LG warna hitam, serta satu tas sandang warna coklat merk Polo yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti sabu.

Kepada petugas, sambungnya, tersangka mengaku sabu tersebut baru dibeli dari seseorang berinisial AA di Kecamatan Batang Serangan dan rencananya akan dijual kembali. “Disebutkan, tersangka menghubungi AA untuk membeli sabu menggunakan HP tersebut,” ungkapnya.

Terkait kasus itu, tegasnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya

Berita Terbaru