Lubukpakam (buseronline.com) – Barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II-B Lubukpakam dimusnahkan.
Pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar dipimpin Kalapas Kelas II-B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa delapan unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang.
Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yang tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa” tegasnya.