29 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkotika di Pematangsiantar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria inisial AG (48) dan W (41), karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Senin (30/1/2023).

Informasi diperoleh, kedua pria yang diamankan itu yakni AG warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dan W tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

“Tersangka AG kita tangkap pertama kali karena diduga membawa sabu dan ganja di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (30/1/2023) sore,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.

Dari penangkapan AG saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di kantung celananya satu unit timbangan digital, satu unit hape merk Vivo, satu unit hape merk Samsung, satu buah plastik putih yang didalamnya ada lima paket narkotika jenis sabu.

Namun pengakuan tersangka dari hasil interogasi, mengaku masih ada menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah AG di Jalan Simbolon.

Rusdi menerangkan dari hasil penggeledahan petugas di kediamannya, ditemukan satu buah plastik warna biru yang didalamnya ada satu bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah plastik transparan berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat sabu 13,11 gram.

Kemudian, satu buah dompet warna hitam berisi satu bungkus kertas tiktak dan satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 1,63 gram.

Setelah dipertanyakan petugas mengenai kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui masih menitipkan sabu kepada temannya inisial W di Jalan Pematang.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak melakukan pengembangan dengan memancing inisial W bertemu di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (30/1/2023) malam.

“Sewaktu inisial W kita ajak bertemu, langsung kita amankan di Jalan Pane bersama barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan tersangka dan dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka AG mengaku keseluruhan sabu miliknya itu didapatkan dari inisial B warga Kota Medan. Keduanya bersama barang bukti kita boyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba,” tuturnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru