Lubukpakam (buseronline.com) – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam siaran pers mengatakan PKB berlangsung di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.
Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J Sihite, Ardiansyah P Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.
Sedangkan turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang Marice Endang Butar-butar SH MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang.
GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” pungkasnya.