Sergai (buseronline.com) – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Selasa, (31/1/2023).
Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam siaran pers di Medan menjelaskan PKB berlangsung di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, dilakukan langsung Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.
Hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J Sihite, Ardiansyah P Hutagalung, Ruth Trivena Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.
Sedangkan dari Kajari antara lain Kasi Datun Tulus Yunus Tampubolon SH MH, Jaksa Pengacara Negara, dan staf Datun.
GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama PLN dengan Kejaksaan.
“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” ucapnya.