26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Reskrim Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Reskrim Polsek Binjai Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial FW (26) di depan Binjai Mall, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (9/2/2023).

Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch Guntur Pryantoko mengatakan warga Dusun III Jalan Johar, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap berdasarkan laporan Nomor: LP/B/IX/II/2023/SPKT/Polsek-Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 7 Februari 2023 dengan pelapor Lai Fina (42) warga Jalan Bengkuang, Royal Garden, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

“Tersangka melakukan aksi Curanmor di areal parkir Salon Nona House Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Selasa (7/2/2023) malam. Selain memeriksa rekaman CCTV, kami sudah memintai keterangan saksi,” katanya.

Peristiwa berawal ketika korban mendatangi salon dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam BK 6768 RBE miliknya di parkiran dengan posisi kunci tergantung. Setelah di dalam salon, korban kemudian keluar karena menyadari kunci masih tergantung di sepeda motornya.

“Saat keluar untuk mengambil kunci, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Merasa dirugikan sebesar Rp15 juta, korban kemudian melapor ke Mapolsek Binjai Kota,” sebutnya.

Setelah mendapat laporan korban, Guntur kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren untuk melakukan penyelidikan.

Tim Unit Reskrim yang turun ke lokasi untuk memintai keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV kemudian mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.

Berdasarkan informasi dari warga, katanya, personel Unit Reskrim kemudian berhasil menangkap tersangka saat melintasi Binjai Mall dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil sepedamotor milik korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Kota,” jelasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru