Langkat (buseronline.com) – Polsek Padang Tualang mengamankan tersangka berinisial SS (30) dan RS (38), karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (10/2/2023).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia dan Dusun Wono Rejo, Desa Sei Sersang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Petugas kepolisian mengamankan keduanya setelah sebelumnya ditangkap dan diserahkan oleh warga. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan karena warga merasa resah dengan praktik peredaran Narkoba yang dilakoni tersangka.
“Setelah menangkap keduanya, warga langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Adi Arifin beserta personel turun ke lokasi untuk mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek,” katanya.
Dari penggeledahan terhadap para pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,57 gram, bungkusan klip kosong, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit timbangan elektrik.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengedarkan Narkoba jenis sabu tersebut secara bergantian di lokasi. Untuk pengembangan penyidikan, tambahnya, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita kemudian dilimpahkan ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat.
“Pelaku sedang diproses untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diadili di pengadilan. Kami mengapresiasi langkah warga yang membantu polisi dalam mengamankan para pelaku,” tuturnya.