26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Politisi Senior Golkar Apresiasi Hakim Wahyu Iman Santoso

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Politisi Senior Golkar Leo Nababan mengapresiasi keberanian Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dan mendoakan Wahyu menjadi Ketua Mahkamah Agung.

“Kita mengapresiasi para hakim PN dan terutama ketuanya Hakim Wahyu Iman Santoso, semoga dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, karirnya sampai Mahkamah Agung dan bahkan suatu saat menjadi Ketua MA. Artidjo ke-II telah lahir (dalam diri Wahyu Iman),” kata Leo kepada wartawan.

Ia mengatakan putusan hakim tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan publik. Kasus Ferdy Sambo telah menyita perhatian publik dan berharap hakim memberikan putusan adil.

“Jadi, putusan hakim tersebut adil dan hakim telah berani mengambil putusan yang adil,” tuturnya.

Selain itu, kata Leo, vonis terhadap Sambo tersebut juga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Pasalnya, sanksi hukuman mati bisa dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana.

“Putusan itu juga ada asas kemanfaatannya. Karena putusan itu akan digunakan ke depannya untuk dijadikan referensi atau menjadi yurisprudensi,” ungkapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu menambahkan.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Berita Lainnya

Berita Terbaru