25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Pemkab Langkat Salurkan Program CSR Perusahaan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Rapat koordinasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan di Kabupaten Langkat. Dari 43 perusahaan, 13 perusahaan telah memberikan bantuan CSR-nya.

Turut hadir, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Ketua DPRD Langkat Sribana PA, para Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Langkat, Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung STP MAP, Kepala Bapenda Langkat Dra Muliani, Kadis Pariwisata Langkat Nur Elly MM, Kadis Pertanian Langkat Hendrik Tarigan MMA, dan Kadisnaker Langkat Drs Rajanami Yun MSi.

CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu permasalahan sosial dan lingkungan kepada masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. Rakor ini di inisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati.

“Kita akan membuat suatu forum CSR, yang isinya para Stakeholder perusahaan. Tujuannya sebagai sarana berkoordinasi antara pemkab Langkat dengan perusahan terkait penyaluran program CSR ini,” kata Hj Rina Marpaung.

Ia menyebut rakor ini penting dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. “Dari 43 perusahaan, baru 13 perusahaan yang merespon dan memberi CSR,” sambungnya.

Sementara, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengatakan peran penting perusahaan sangat di butuhkan dalam keikutsertaannya  berkontribusi untuk pembangunan di Langkat.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, program CSR juga dapat membantu pemerintah daerah dalam membantu masyarakat.

“Kegiatan ini (CSR) merupakan bentuk kesadaran bersama kita semua, menjaga pentingnya kebersamaan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berada,” jelasnya.

Ia menyampaikan dukungan perusahaan sangat membantu pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. “Pemkab Langkat menyadari begitu besar manfaat yang ditimbulkan melalui program CSR untuk membantu masyarakat,” sambungnya.

Mantan anggota DPRD Sumut ini berharap perusahaan yang melakukan program CSR ini akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan.

“Saya berharap agar kita semua menjadikan Langkat sebagai bagian dari kemajuan perusahaan, sehingga dengan kemajuannya masyarakat Langkat juga mendapatkan manfaat,” tutupnya.

Adapun 13 perusahaan yang telah menyalurkan CSR, RSU Putri Bidadari dan Mahkota Bidadari memberi satu unit perahu karet. PT cahaya Agro Sawit Sejahtera 15 unit jaring gembung. Bank BNI satu buah pembangunan gapura. Bank BSI satu paket pengadaan kubah dan paving blok masjid.

PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) memberi 3.500 bibit kelapa sawit, bibit durian, bibit rambutan, melaksanakan pembangunan rumah untuk disabilitas di Kecamatan Bahorok, melakukan pembersihan saluran irigasi sepanjang 11 Km di Desa Hinai, melakukan pembangunan sarana ibadah Masjid di Marike, melakukan peremajaan Sawit rakyat (PSR) dengan memberi pupuk kepada kelompok tani Avros 54 orang dan kelompok tani Bandar Jaya 42 orang.

PT Tirta Investama memberi 10 paket mesin jahit listrik dan 10 paket mesin Obras. PT Lembu Andalas Langkat 10 paket hand sprayer. PTPN II melakukan pembangunan paving blok di kawasan Tangkahan sepanjang 700 meter.

PTPN IV membuat pelatihan untuk tenaga kerja. PT Ukindo memberi perlengkapan anyaman lidi kelapa sawit. PT Indonesia Power memberi satu unit mesin terasi, tiga unit Cheast Frezeer, dan 10 unit cool box 200 liter.

Kemudian, PT Sinar Langkat Perkasa memberi baju rompi pelampung. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis Syah Afandin untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

Terkahir, Amril mengatakan Pemkab Langkat mengajak seluruh perusahaan baik itu perusahaan berstatus pusat, cabang atau unit yang pelaksanaannya menjalankan operasional perusahaan di wilayah Langkat wajib melaksanakan program CSR.

“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Dan peraturan daerah Langkat Nomor: 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru