26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Nisel Sepakati Pendampingan Hukum

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – PLN UPP Sumbagut 3 melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu (15/2/2023).

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam siaran pers di Medan mengatakan PKB langsung dilakukan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo dengan Kajari Nias Selatan Rabani M Halawa SH MH di kantor PLN UPP Sumbagut 3, Jalan RA Kartini, Medan.

Turut mendampingi dari PLN diantaranya Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Team Leader Perijinan & Pertanahan Alexander J Sihite, Rianto Team Leader Keuangan & Umum, Staf Perijinan & Pertanahan Ardiansyah P Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu.

Manager UPT Medan Syafrizal, Asman Konslur Yudhi Arif, MULTG Nias Ernest G M MSB Pertanahan & Aset Andi Rizki, Officer Aset Aryo Marbun. Sedangkan dari Kejari Nias Selatan turut hadir Kasi Datun Yaatulo Hulu SH, Jaksa Windy Grace Litania Simbolon SH, Yafila Kania Irianto SH, Novi Thalia.

GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

“Pertimbangan hukumnya berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Pada Jalur SUTT 70 kV Gunungsitoli-Teluk Dalam, agar keandalan sistem ketenagalistrikan dapat terjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Nias,” katanya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru