25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ganja di Sei Lepan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polsek Pangkalan Brandan meringkus inisial SPL (42), warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan tersangka diringkus di Jalan Sei Bilah, Gang Aman, Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sabtu (18/2/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ensm paket ganja kering siap edar, satu unit Hp Samsung warna putih, satu bungkus Tiktak (alat pembungkus gulungan daun ganja), serta delapan lembar uang Rp5000.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran dan transaksi ganja di Jalan Sei Bilah, Gang Aman, Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang dan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Setibanya di lokasi dan memastikan pelaku berdasarkan identitas dan ciri-ciri dari informasi yang diterima, petugas kemudian menangkap tersangka dan menyita barang bukti yang diakui SPL sebagai miliknya.

“Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilimpahkan ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat, guna proses penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru