27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Disdukcapil Deliserdang Serahkan e-KTP ke WBP Lapas Pancurbatu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang menyerahkan hasil perekaman e-KTP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Seperti diketahui, Lapas Kelas IIA Pancurbatu melakukan perekaman e-KTP bagi WBP yang tidak memiliki e-KTP ataupun kehilangan dan tidak ingat NIK, dimulai dari 21-27 Februari 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos mengatakan pelaksanaan perekaman e-KTP ini dilakukan secara offline di Lapas Pancurbatu.

“Sehingga rentang waktu yang dibutuhkan untuk selesainya e-KTP sekitar 3-5 hari. Sejauh ini tercatat sudah 28 orang WBP Lapas Pancurbatu yang telah menerima e-KTP,” katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan target perekaman e-KTP ini dilakukan untuk terpenuhinya integrasi KTP penduduk Deliserdang termasuk yang di dalam Lapas Kelas IIA Pancurbatu sehingga memudahkan WBP untuk menerima pelayanan atau kegiatan publik khususnya jelang Pemilu 2024.

Haposan mengucapkan banyak terima kasih kepada Disdukcapil Deliserdang karena sudah peduli kepada Warga Binaan kami dalam pembuatan e-KTP.

“Dengan adanya kegiatan ini memudahkan WBP kami untuk mendapatkan hak-haknya seperti pelayanan kesehatan seperti BPJS dan hak WBP dalam pemilihan umum yang akan dilaksakan 14 Februari 2024 secara serentak di indonesia,” ujarnya.

Ia berpesan kepada WBP Lapas Pancurbatu agar menjaga dengan baik e-KTP yang telah dibuat. “Jangan sampai hilang dan saya harap e-KTP tersebut digunakan untuk hal-hal yang baik,” pesannya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deliserdang Drs H Misran Sihaloho MSi mengatakan target yang ingin dicapai dalam kegiatan perekaman e-KTP yaitu agar seluruh administrasi penduduk Deliserdang terintegrasi dengan baik sehingga dapat terpenuhinya seluruh hak-hak penduduk.

Untuk perekaman e-KTP ini, pihaknya tidak membatasi jumlah penduduk, hanya saja untuk hadir langsung melakukan perekaman setidaknya ada 10 orang penduduk.

“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat memeteraikan contoh kepada organisasi arau UPT lain dalam hal perekaman e-KTP WBP, sebagai upaya pemenuhan hak WBP bukan hanya sebagai pemilih dalam pemilu tetapi juga pemenuhan hak layanan kesehatan,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru