24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Enam Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polres Sergai

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sergai (buseronline.com) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk enam pelaku penganiayaan terhadap korban Juliadi alias Ego (33), warga Dusun I Kampung Banjar  Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud menyebutkan keenam pelaku yang diamankan yakni berinisial HG (44) warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, RW (38), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Seibamban, IH (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah.

“Kemudian, ZM (46) warga  Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, A (30) warga Dusun I Gardu, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, dan AS (31) warga Dusun I Suka Tani, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra di Mapolres Sergai di Sei Rampah.

Orang nomor satu di Polres Sergai ini memaparkan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/II/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam laporan polisi tersebut diketahui pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban dijemput temannya bernama Dedek dari rumahnya, lalu bersama-sama pergi ke Gardu Desa Pon.

Setibanya di lokasi tersebut, ternyata para pelaku telah menunggu korban, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali dan menaikkan korban ke mobil kemudian dibawa ke daerah Sialangbuah.

“Sesampainya di Sialangbuah, para pelaku kembali memukuli korban. Kemudian, korban kembali dinaikkan ke mobil tersebut dan dibawa ke daerah Besitang, Kabupaten Langkat,” terangnya.

Tiba di Besitang, lanjut Ali, para pelaku menutup wajah korban menggunakan handuk, tangan korban diborgol dan langsung membuang korban ke sungai yang ada di wilayah tersebut. Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan pelapor.

Mendengar para pelaku telah pergi, korban naik keluar dari sungai dan berusaha membuka borgol, dan mencari pertolongan.

“Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Ali, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I, Iptu MK Bima Prakasa langsung melakukan penyidikan.

Pada Minggu (26 /2/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan secara bersama-sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian. Mengetahui para  pelaku sedang tertidur di rumah tersebut, tim langsung masuk dan mengamankan para pelaku.

“Empat orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi tersebut yakni, IH, HG, RW  dan A,” sebutnya.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Para pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan 11 teman lainnya.

Selanjutnya, pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya saat sedang berada di dalam rumah, tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.

“Keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai. Kita juga masih terus memburu pelaku lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pembunuhan  dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan,” tegas perwira menengah penyandang gelar Doktor ini.

Berita Lainnya

Berita Terbaru