25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Pemerintah Bentuk Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemko Medan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kota Medan. Tim ini dibentuk untuk membantu para penyandang disabilitas agar mendapatkan jaminan pekerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengambil sebuah kebijakan dengan membentuk Tim ULD.

Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menginginkan agar penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.

“Pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas ini berdasarkan SK Wali Kota Medan Nomor: 800./01.K tentang Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan. Kemudian kita menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK Nomor: 560/DISNAKER/1155 tentang Penunjukan Personil Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan,” katanya.

Ia mengatakan tim ini memiliki tugas pokok melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik itu dalam proses rekrutmen hingga penempatan kerja serta juga melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam memenuhi kompetensinya.

“Jadi tim ini memiliki tugas melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik dalam proses rekrutmen, dan penempatan, lalu juga memberikan informasi dan melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam hal memenuhi kompetensinya melalui pelatihan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tim ini telah diikut sertakan kedalam kegiatan job fair mini yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan beberapa waktu yang lalu.

“Dalam job fair mini tersebut tim ini membantu penyandang disabilitas yang ingin mencari pekerjaan dengan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus bagi para penyandang disabilitas, saat ini para penyandang disabilitas yang telah mendaftar masih dalam tahapan seleksi,” ungkapnya sembari menyampaikan ucapan terimakasih kepada perusahaan yang telah membuka lowongan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas.

Sementara itu, bagi perusahaan yang belum membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, Illyan mengimbau agar perusahaan tersebut segera mentaati Undang-undang Nomor: 8 tahun 2016.

“Dalam Undang-undang tersebut perusahaan diwajibkan menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari tenaga kerja yang ada saat ini,” pungkasnya.

Tim ULD Disnaker Kota Medan ini juga telah melakukan sosialisasi di sejumlah perusahaan dan Yayasan, salah satunya adalah Yayasan Karya Murni pada Jumat (3/3). Dalam kunjungannya Tim ULD Disnaker Kota Medan mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan Karya Murni SR Desideria Saragih KSSY.

Ia mengungkapkan kunjungan tim ULD Disnaker Kota Medan ini telah menjadi harapan sejak lama, karena selama berdirinya Yayasan ini yang menjadi persoalan adalah masalah ketenagakerjaan setelah anak-anak dididik dan mendapatkan pembinaan di Yayasan Karya Murni ini.

“Ada kalimat dari anak-anak kami, untuk apa kami kuliah di didik kalau pada akhirnya kami menjadi tukang pijat. Ini satu kalimat yang sangat menyedihkan kami dengar. Karena itu kami sangat gembira dikunjungi tim ULD ini.”ungkapnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya kunjungan dari tim ULD Disnaker kota Medan ini apa yang sudah dilatih dan dididik di Yayasan Karya Murni ini dapat tersalurkan melalui tim ULD Disnaker Kota Medan.

“Saya tentunya berharap anak-anak kami disini mendapatkan hak yang sama khususnya dalam pekerjaan dan pelatihan seperti anak-anak pada umumnya,” harapnya sembari mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah membentuk tim ULD Disnaker Kota Medan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru