27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Pria Pengangguran Asal Simalungun Dibekuk Polisi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Pria berinisial F (28), terpaksa mendekam di jeruji besi usai dibekuk polisi.

Pria pengangguran warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, itu diamankan Reskrim Polsek Siantar Utara, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku ditangkap setelah korbannya, Mujiono Surep (29), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Siantar Utara, Senin (20/2/2023).

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Aldo saat keluar dari rumahnya di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/3/2023),” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan saat F diamankan, petugas mengakui sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH milik korban yang dibawanya kabur sudah digadaikannya sebesar Rp1.750.000 kepada salah seorang pria inisial A tinggal di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Ia menerangkan petugas lalu memboyong pelaku inisial F untuk melakukan penyitaan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH yang sebelumnya telah digadaikan dari ke inisial A yang tak jauh dari kediaman F di Kecamatan Gunung Malela.

“Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor curian sudah diamankan di Polsek Siantar Utara dan mengakui perbuatannya usai diperiksa penyidik Reskrim,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku datang menemui istri korban, Deliana, di lokasi gudang penyimpanan mobil di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin (20/2/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku datang menemui istri korban yang saat itu sedang mencuci piring hendak meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 2918 WAH. Dimana posisi kunci sepeda motor saat itu lengket di kunci kontak sewaktu terparkir di lokasi gudang.

Namun istri korban tidak memberi ijin, karena sepeda motor itu bukan miliknya melainkan milik suaminya. Lalu istri korban menyarankan pelaku supaya meminjamkan sepeda motor tersebut ke suaminya pada saat itu sedang tidur di kamar gudang.

Namun pelaku bukannya menemui korban, melainkan langsung membawa kabur sepeda motor dari lokasi. Mengetahui itu, Deliana bergegas untuk membangunkan suaminya yang tidur saat itu dan memberitahukan sepeda motor miliknya di bawa kabur pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp13 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Utara.

Berita Lainnya

Berita Terbaru