25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Faskes Menolak, BPJS Kesehatan Medan: Segera Lapor ke Kami

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Fasilitas kesehatan (faskes) baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tidak menolak peserta JKN-KIS maupun JKMB yang mengakses layanan menggunakan KTP.

“Kalau ada faskes yang menolak segera lapor ke kami. Nanti akan kami beri teguran,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap MM AAAK.

Karena, Yasmine menjelaskan BPJS Kesehatan memang sejak 2022 lalu telah memberlakukan satu identitas kepesertaan melalui NIK. Sehingga untuk mengakses pelayanan sudah cukup dengan KTP saja.

“Atau bisa menggunakan JKN Mobile. Karena saat ini BPJS Kesehatan juga memang tidak ada lagi mencetak kartu untuk peserta,” jelasnya.

Namun, Yasmine mengakui, meski telah disosialisasikan, pihaknya masih ada menemukan faskes yang menolak peserta saat mengakses layanan menggunakan KTP. Kepada faskes tersebut, tegasnya, langsung diberikan teguran keras.

“Ada dua faskes yang kita temukan dan keduanya sudah ditegur. Untuk itu kami minta jangan ada lagi faskes yang menolak peserta mengakses layanan dengan KTP,” terangnya.

Selain kepada peserta JKN-KIS, Yasmine menambahkan, hal ini juga berlaku kepada peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.

“Peserta JKMB juga dapat mengakses layanan menggunakan KTP tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru