28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polda Kaltim Persiapkan Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Balikpapan (buseronline.com) – Polda Kaltim melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menjelaskan kesiapan jelang bulan Ramadhan tahun 2023 melalui dialog interaktif.

Dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama AKBP Bangun Isworo SH, Kabag Binops Ditlantas Polda Katim selaku narasumber menjelaskan terkait persiapan Ditlantas Polda Kaltim dan Jajaran dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023.

Dimana pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2023 akan dilaksanakan pada bulan April h-7 Lebaran sampai h+7 Lebaran dan akan dilaksanakan di darat, laut dan udara.

AKBP Bangun menjelaskan perbedaan operasi di tahun lalu 2021 dan 2022 dengan tahun sekarang 2023 adalah perbedaan masalah target operasi yaitu pada tahun lalu menargetkan penekanan penyebaran Covid-19, dan di tahun 2023 memberikan operasi kemanusiaan pada arus mudik dan balik.

Polisi berpangkat dua bunga melati emas tersebut turut menjelaskan Rencana kegiatan Operasi Ketupat Mahakam 2023.

“Ada total 56 pos terbagi menjadi 31 pos pengamanan, 15 pos pelayanan dan 10 pos terpadu. Tanggal 14 April 2023 semua pos yang ada sudah siap beroperasi di seluruh wilayah Polda Kaltim,” ujarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek kesiapan kendaraan, mengecek kesehatan tubuh saat dalam keadaan mudik dan jika kendaraan terdapat kendala dapat berhenti pada pos yan dan pos terpadu, untuk para pengendara dapat istirahat di pos yan dan pos terpadu tersebut. Agar masyarakat selalu berhati hati bila menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dan tetap waspada,” imbaunya.

Ia juga turut menjelaskan terkait tilang yang belum diwajibkan secara nasional namun jika pelanggaran mengakibatkan vatality menyebabkan kehilangan nyawa seseorang bisa ditilang oleh petugas Polri.

Terkait ETLE, AKBP Bangun menjelaskan bahwa ETLE dibagi ada dua yaitu Etle statis dan Etle mobile.

“Etle Statis dapat mengambil gambar (capture) bagi pengendara yang menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus lalu lintas. Sedangkan Etle Mobile bisa menilang menggunakan HP atau Alat dari petugas Polri pada saat melaksanakan patroli mobile,” tutupnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru