Jakarta (buseronline.com) – Kasus penyakit diabetes pada anak di Indonesia meningkat sangat drastis. Dari data surveilans Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), jumlah kasus diabetes pada anak meningkat 70 kali lipat dalam 13 tahun terakhir.
Untuk menghambat berkembangnya kasus Diabetes pada anak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berencana membuat aturan bea cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pihak Kemenkes RI sudah bersurat dengan Kementerian Keuangan untuk mulai memberlakukan peraturan tersebut.
“Kita sudah sampaikan sebenarnya di tahun lalu, ya sekitar bulan Maret 2022. Tapi kan memang perlu pembahasan dari Kementerian Keuangan sendiri,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi MEpid saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
“Jadi kan itu usulan, kita sampaikan ke Kementerian Keuangan, nanti Kementerian Keuangan yang akan membahas dengan para ahli untuk bagaimana penerapannya, terus berapa komposisi cukai yang harus dipakai,” jelasnya.
Mendukung penuh Kemenkes, Kementerian Keuangan RI merespons baik rencana regulasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.
“Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya untuk kemudian minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya,” lanjutnya.
Peraturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan awalnya direncanakan mulai pada tahun 2023. Namun dr Siti Nadia memperkirakan, bahwa rencana tersebut akan sulit dikejar dan baru terealisasi pada tahun 2024.
“Dan sekarang ini masih proses, mungkin nanti untuk penerapan APBN di 2023 kan cukai kan masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, kayaknya itu kita nggak mungkin terkejar. Ya mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal,” tuturnya.