28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polisi Ringkus Pria Ketangkap Bawa Sabu di Satu Hotel Pematangsiantar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar meringkus pria berinisial HRP (23) di parkiran salah satu hotel di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 23.45 WIB, karena dicurigai membawa sabu.

HRP warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Satres Narkoba, karena kedapatan bawa sabu di parkiran satu hotel di Jalan WR Supratman.

“HRP kita tangkap, setelah mendapat laporan sedang dicurigai membawa sabu saat berdiri di parkiran satu hotel,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi.

Rusdi mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan HRP, mengeluarkan dari kantung celananya 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada satu paket sabu seberat 0,54 gram, satu unit Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp4.000.

Selain itu masih kata dia, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat. Namun ketika diintrogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya.

Rusdi menerangkan selanjutnya dilakukan pengembangan, akan tetapi tidak berhasil menemukan pria yang tidak dikenal tersebut lalu seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru